(Antara)- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyampaikan pernyataan sikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi, tentang pencantuman kolom kepercayaan dalam kolom agama KTP elektronik. Pihaknya juga mengusulkan ada ktp khusus bagi penganut aliran penghayat kepercayaan di Indonesia.