(Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, membatasi penggunaan dana kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maksimal sebesar 524 Miliar Rupiah. Jika melebihi aturan tersebut, pasangan calon akan didiskualifikasi dari kepesertaan pilgub 2018.