(Antara) - Mulai pekan ini, pemerintah kota Bandung akan menerapkan operasi tangkap tangan pembuang sampah semabarangan. Mereka yang didapati membuang sampah pada tempatnya akan langsung diberikan sanksi. Mulai denda hingga 5 Juta Rupiah, hingga meningkat menjadi hukuman pidana.