(Antara)-Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, kemarin menjalani didang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap pembangunan izin Transmart Kota Cilegon. Dia didakwa jaksa KPK, menjadi salah satu penerima suap sebesar 1,5 miliar rupiah, dari pt  Krakatau Industrial Estate Cilegon dan  PT Brantas Abipraya.