(Antara)-Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster, atau baby lobster, sebanyak 71.982 ekor dalam 193 kemasan di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada 22 Februari 2018. baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, yang disembunyikan didalam 4 buah koper besar, dengan estimasi nilai barang mencapai 14,4 miliar hingga 90 miliar rupiah.