(Antara)-  Ada tiga tersangka yang telah secara resmi ditetapkan Polda Jawab Barat dalam kasus dugaan gratifikasi dalam Pilkada Garut. Ketiganya dinilai terbukti bersalah telah bekerja sama untuk meloloskan salah satu pasangan calon dari jalur perseorangan untuk maju di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut.