(Antara)-Kepala Balitbang Kementerian Kesehatan, Siswanto, mengatakan, hasil disertasi mengenai terapi cuci otak yang dilakukan Dokter Terawan Agus Putranto, memerlukan uji klinis tambahan. Metode cuci otak ala Dokter Terawan, dalam dunia kedokteran bersifat diagnosis, bukan kuratif.