(Antara)-Media massa bidang penyiaran yang sebelumnya kerap menampilkan iklan kampanye partai disebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengikuti aturan yang berlaku. Hal tersebut dinilai sebagai baiknya hubungan antara pemilik media serta partai politik, dengan komisi penyiaran Indonesia bersama penyelenggara pemilu dan dewan pers yang tergabung dalam gugus tugas Pemilu.