ANTARA - Dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, negara hanya dapat menghukum nakhoda dan anak buah kapal yang terbukti menangkap ikan secara ilegal. Oleh karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan kepastian hukum terhadap pemiik korporasi.