(Antara) - Jaksa penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi  menuntut 8 tahun pidana penjara terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, dalam kasus dugaan suap Proyek Islamic Center Purbalingga  dan sejumlah  gratifikasi.  Selain menuntut 8 tahun penjara, jaksa juga menuntut Tasdi untuk membayar denda senilai 300 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.