(Antara)-Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menaikkan besaran pajak kendaraan bermotor menjadi12,5 persen bagi kendaraan bahan bakar minyak baru dan pajak bagi kendaraan listrik di tahun 2019. Kebijakan ini ditempuh untuk  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak. DPRD Provinsi Jawa Barat pun menyetujui, sehingga peraturan daerah tersebut akan ditinjau oleh Kementerian Dalam Negeri.