(Antara)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengimbau kepada para pelaku usaha agar melaporkan upah karyawan yang sebenarnya. Hal ini dimaksudkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh karyawan, baik dalam hal pelayanan serta pengembangan saldo jaminan hari tuanya.