Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wiliardi Wizar, bersikukuh menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 29 April 2009 yang menyebutkan Antasari Azhar tidak terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, sedangkan pengacaranya menanyakan tayangan video pemeriksaan kliennya oleh polisi Rabu kemarin.

"Wiliardi sudah mencabut BAP 30 April 2009 dimana dirinya di bawah tekanan dan adanya bujuk rayu dari penyidik," kata kuasa hukum Wiliardi Wizar, Apolos Djara Bonga, di sela persidangan Wiliardi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, Wiliardi Wizar menyatakan telah mencabut pemeriksaan pada 30 April 2009 karena dinilainya di bawah tekanan petinggi Polri untuk menggunakan berkas Sigit Haryo Wibisono serta mengakui bahwa Antasari Azhar sebagai otak pembunuhan Nasruddin.

Wiliardi hanya mengakui BAP pada 29 April 2009, namun BAP itu tidak dimasukkan oleh penyidik Polri sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menggunakan BAP yang di bawah tekanan, pada 30 April 2009.

Apolos juga menanyakan raibnya BAP 29 April 2009, karena dia selaku kuasa hukum telah mendapatkannya dari penyidik pemeriksaan pada 29 April 2009.

"Namun JPU sama sekali tidak diberi BAP pada 29 April 2009 oleh penyidik," katanya.


Tanyakan video polisi

Pengacara juga menanyakan penayangan rekaman pemeriksaan kliennya oleh Mabes Polri di hadapan pers Rabu kemarin, karena rekaman pemeriksaan setelah pemeriksaan pada 30 April 2009.

"Dalam rekaman itu ada pengacara Wiliardi Wizar, sedangkan yang dipersoalkan adalah pemeriksaan pada 29 dan 30 April 2009," katanya.

Apolos menegaskan, pada pemeriksaan 29 dan 30 April 2009, Wiliardi tidak didampigi pengacara dan berada di bawah tekanan.

"Bahkan telepon seluler dia disita, serta pemeriksaan Wiliardi tidak didampingi pengacara," katanya.

"Kami juga sudah melaporkan ke Komnas HAM adanya tekanan terhadap Wiliardi oleh penyidik," katanya.

Ia menyesalkan penayangan rekaman gambar murahan oleh Mabes Polri. "Kalau polisi fair lebih baik menawarkan penyidiknya untuk hadir di persidangan bukannya dengan menayangkan rekaman itu," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009