Bandung (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Irman Gusman mengingatkan pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-Undang Administratif Daerah sebelum  memberlakukan Daerah Otonomi Baru.

"Sebab banyak juga daerah otonom baru yang sudah diloloskan, tapi praktiknya banyak juga yang gagal," kata Irman usai memberikan kuliah umum di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Senin.

Irman mengungkapkan bahwa sekitar 85 persen daerah otonomi baru, dinyatakan tidak berhasil karena secara administratif masih belum memadai.

Dia mengatakan  daerah otonomi baru dibina oleh Kementerian Dalam Negeri, namun pada kenyataannya ketika sistem administrasi daerah masih belum memadai, maka daerah otonomi baru bisa dinyatakan tidak berhasil.

"Sudah saatnya kita mengevaluasi otonomi baru ini," ujar Irman.

Lebih lanjut Irman menyatakan bahwa daerah otonomi yang dinyatakan sukses, sebaiknya kembali kepada kabupaten induknya.

Menurut Irman baik pemerintah, DPR, maupun DPD perlu mendorong agar daerah-daerah tersebut digabungkan dan bukan dimekarkan, seperti halnya yang dilakukan di negara-negara maju.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013