Saya tidak paham maksud pendapat salah satu capres mengenai jaminan pribadi pada kebebasan pers karena hal itu tidak memiliki kekuatan untuk kebebasan pers,"
Jakarta (ANTARA News) - Pakar media massa Atmakusumah Astraatmadja menilai jaminan kebebasan pers yang disampaikan calon presiden (capres) hanya melunakkan pengusaha media.

"Saya tidak paham maksud pendapat salah satu capres mengenai jaminan pribadi pada kebebasan pers karena hal itu tidak memiliki kekuatan untuk kebebasan pers," kata Atmakusumah di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Capres Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers jika terpilih menjadi presiden di Surabaya Jawa Timur Kamis (29/5).

Atmakusumah mengatakan jaminan pribadi terhadap kebebasan pers mengindikasikan sikap diktator dan otoriter.

Pasalnya, Atmakusumah menuturkan, perkataan jaminan pribadi akan berpotensi menjadi senjata untuk "membredel" dan menyensor media massa.

Mantan Ketua Dewan Pers itu mencontohkan pernyataan yang disampaikan mantan Menteri Penerangan Amir Syarifuddin pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Atmakusumah mengungkapkan masyarakat dan pelaku pers telah menikmati dan menghargai kebebasann pers setelah era reformasi.

Atmakusumah menyatakan kebebasan pers berjalan baik selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau berlangsung 10 tahun lalu.

Lebih lanjut, Atmakusumah menduga pernyataan Prabowo tentang kebebasan pers untuk melunakkan pengelola media yang memberitakan seputar karirnya sebagai mantan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang dianggap bermasalah.

Atmakusumah juga meminta Dewan Pers tidak perlu mengomentari pernyataan Prabowo.

Kebebasan pers telah diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Sedangkan ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, ayat (4) bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Bahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 mengatur setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

(T014/E001)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014