Saya beritahu putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chaeiri Wardana alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dengan penolakan terhadap Wawan yang sudah dipenjara terkait kasus pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten itu, berarti Wawan tetap divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

"Saya beritahu putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chaeiri Wardana alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," kata Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima Jakarta, Selasa.

Atas putusan tersebut pengacara Wawan mengatakan Wawan masih berdiskusi dengan keluarganya.

"Mas Wawan masih berdiskusi dengan keluarga, masih ada waktu sampai 29 Oktober," kata pengacara Wawan, Pia Nasution saat dihubungi lewat telepon di Jakarta.

Namun Pia tidak mengungkapkan alasan PT memperkuat vonis Wawan di tingkat pengadilan negeri.

"Alasannya hampir sama dengan pertimbangan hakim di tingkat PN," tambah Pia.

Juru Bicara KPK Johan Budi pun mengungkapkan KPK masih dalam tahap pikir-pikir terhadap putusan banding tersebut.

"KPK masih pikir-pikir dulu, kami masih pelajari tapi biasanya dalam penanganan perkara kalau putusan kurang dari dua per tiga tuntutan maka akan diajukan ke tahap selanjutnya," kata Johan.

Dalam perkara ini KPK menuntut Wawan agar divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pertimbangan hakim di pengadilan negeri, pada perkara korupsi pilkada Lebak, Wawan terbukti telah memberikan uang Rp1 miliar kepada advokat Susi Tur Andayani selaku pengacara pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan keberatan hasil pilkada Lebak ke MK untuk diberikan ke Akil.

Sedangkan pada perkara korupsi pilkada Banten, hakim menilai bahwa awan memang memberikan uang Rp7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa pilkada Banten.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014