Jakarta (ANTARA News) - Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang (UU) No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama 9 Desember 2015. 




Sebelum melakukan revisi UU Pilkada itu, Komisi II DPR RI akan mengevaluasi dan menerima masukan dari semua pihak terlebih dahulu agar Pilkada serentak tahap kedua di 2017 tidak mengalami masalah seperti persiapan Pilkada 2015 ini.




"Kalau revisi UU Pilkada sebelum 9 Desember ada yang tidak setuju, tapi kalau setelah 9 Desember dipastikan setuju semua. Dalam arti kata menghadapi Pilkada serentak tahap II tahun 2017 itu umumnya fraksi-fraksi yang ada di Komisi II DPR RI itu setuju dengan UU Pilkada yang baru," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy dalam diskusi yang diadakan FPKB dengan tema Pilkada Serentak Yang Tak Serentak Menuju Penyempurnaan UU Pilkadadi Gedung DPR RI Jakarta, Rabu.




Dia mengatakan, kesepakatan fraksi-fraksi di Komisi II DPR ini berasal dari kegaduhan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Mulai dari ancaman calon tunggal yang sempat diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sampai Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan politik dinasti serta anggota legislatif harus mundur dari jabatannya apabila mencalonkan sebagai kepala daerah.




"Terhadap hal itu, kalaupun ada perubahan dalam waktu dekat ini, terus terang belum dibahas di fraksi. Ini exercise, saya sebagai pimpinan komisi II mengambil aspirasi dari teman-teman lain berkenaan dengan revisi UU Pilkada," ujarnya.




Menurutnya, revisi UU Pilkada setelah tanggal 9 Desember juga diakibatkan dengan adanya putusan MK. Sehingga  tersebut banyak calon-calon kepala daerah dari partai politik (parpol) batal mengikuti pesta demokrasi tingkat lokal ini. 




"Padahal kita ketahui rekruitment kepemimpinan bangsa dan daerah ini partai politik. Anggota legislatif itu bukan cari pekerjaan tapi itu sebagai bagian jiwa aktifis politisinya," sesalnya.




Sekretaris FPKB di DPR, Jazilul Fawaid menambahkan, revisi UU Pilkada merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan penyelenggaraan Pilkada serentak yang carut marut untuk bisa dicarikan titik penyelesaiannya. 




"Pilkada serentak ini menghadapi beberapa kendala di lapangan dan DPR sendiri belum lagi melihat pecahnya partai-partai itu juga ikut mempengaruhi. Artinya, produk yang dikeluarkan oleh DPR seperti UU Pilkada di undang-undang lagi yang ini semua menjadi bagian yang tak terpisahkan," kata Jazilul.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015