... namun tiba-tiba ada naskah rancangan. Ya, itu dari pemerintah, karena ada lambang presiden...
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Muslim Ayub, mempermasalahkan rancangan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang menjadi inisiatif DPR, tetapi memakai logo kepresidenan.

"Kalau revisi UU KPK inisiatif DPR, lalu mengapa lambangnya (kop surat draf revisi UU KPK) ada lambang presiden, berarti itu khan (usulan) pemerintah," katanya. di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, apabila revisi itu inisiatif DPR, maka kopnya berlogo legislatif sebagai pengusul.

Menurut dia, masalah itu harus diselesaikan sebelum partainya bisa menandatangani usulan revisi UU KPK.

"Rancangan itu belum kami jumpai namun tiba-tiba ada naskah rancangan. Ya, itu dari pemerintah, karena ada lambang presiden," ujarnya.

Dia menjelaskan pemerintah pernah mengajukan revisi UU KPK, namun tidak dibahas DPR karena banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Namun, menurut dia, saat ini revisi UU KPK itu diusulkan DPR sehingga menjadi inisiatif DPR.

"Belum ada rancangannya dari DPR, kami hanya pengusul saja," katanya.

Salah satu inisiator revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, mengaku rancangan itu usulan DPR yang saat ini beredar dan telah dilakukan pembahasan awal di Badan Legislatif DPR, Selasa (6/10), merupakan hasil godokan pemerintah.

Masinton menjelaskan, rancangan itu telah digodok pemerintah sebelum Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengakui rancangan versi DPR merupakan "pendalaman" dan "penyesuaian" dari draf milik pemerintah.

"Ya, yang sekarang sama, tapi kami dalami. Tidak sama persis. Kami sesuaikan," ujarnya.

Dia yakin pihak pemerintah menyambut positif usulan revisi UU KPK tersebut karena konteksnya adalah penegakkan hukum khususnya pemberantasan korupsi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015