... saya yakin untuk melemahkan KPK misalnya membatasi umur KPK hanya 12 tahun...
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menyatakan, ada beberapa anggota DPR yang ingin mereduksi kewenangan KPK dengan mengajukan revisi UU KPK. 

Dalam tataran pelaksanaan, 12 tahun sejak UU yang telah direvisi itu diberlakukan maka KPK tidak perlu ada lagi. 

"Saya tidak percaya ini institusi DPR tapi memang ada sebagian anggota DPR, entah alasan apa saya tidak tahu untuk mereduksi kewenangan KPK," kata Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Konferensi pers itu dilakukan menyusul pengajuan revisi UU KPK oleh enam fraksi DPR, yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi DPR pada Selasa (6/10).

"Saya lebih suka tidak sebut DPR sebagai institusi tapi sebagian anggota DPR yang bernafsu sekali untuk merevisi RUU yang justru mereduksi kewenangan KPK, tidak semua anggota DPR setuju bahkan beberapa fraksi menyatakan penolakan terhadap UU KPK," kata Budi.

Sejumlah nama yang ikut mengusulkan revisi UU KPK masuk ke Program Legislasi Nasional 2015 menjadi inisiatif DPR adalah Masinton Pasaribu, Ichsan Soelistio, Marinus Gea, Arteria Dahlan, Abidin Fikri, N Falah Amur, Junimart Girsang, dan Darmadi Durianto (Fraksi PDI Perjuangan).

Juga Taufiqulhadi, Amelia Anggraini, Choirul Muna, ALi Mahir, Sulaiman Hamzah (Fraksi Partai Nasdem); Tantoyi Yahya, Dodi Reza, Kahar Muzakir, Misbakhun (fraksi Partai Golkar), Adiya Mufti, Amirul Tamim, Dony Ahmad (fraksi PPP), Djoni Rolindrawan, Fausiah H Amro, Inas Nasrullah (Fraksi Partai Hanura) serta Irmawan, dan Rohani Vanath (fraksi PKB).

"Naskah rancangan RUU itu saya yakin untuk melemahkan KPK misalnya membatasi umur KPK hanya 12 tahun. Jelas bertentangan dengan TAP MPR VIII/2001 yang jelas menyebut KPK tidak diberi ruang atau batasan waktu untuk bekerja karena korupsi sangat banyak dan kita sepakat itu," kata dia.

Terdapat sejumlah kejanggalan dalam RUU KPK tersebut, misalnya pertama KPK diamanatkan untuk hanya fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan menghilangkan frase pemberantasan korupsi (pasal 4). 

Kedua, KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan (pasal 5). 

Ketiga, penghilangan wewenang penuntutan oleh KPK maupun monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana pasal 7 butir d. 

Yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU ini dan/atau penanganannya di Kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif atau legislatif.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015