Meskipun pahit getirnya pemberantasan korupsi itu dialami Partai Demokrat tapi kita dorong fraksi di DPR untuk tetap dalam keputusannya menolak RUU KPK
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyatakan menolak revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami dari departemen hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPP Partai Demokrat memberikan dukungan penuh pada KPK untuk menolak revisi UU KPK," kata Ketua Departemen urusan KPK DPP Demokrat Jemmy Setiawan di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Jemmy datang bersama puluhan kader Demokrat lain dan mengaku sudah berdiskusi dengan pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan aliansi masyarakat sipil untuk menyampaikan dukungan terhadap KPK.

"Meskipun pahit getirnya pemberantasan korupsi itu dialami Partai Demokrat tapi kita dorong fraksi di DPR untuk tetap dalam keputusannya menolak RUU KPK," ungkap Jemmy.

Revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan 35 anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober lalu.

"Di fraksi DPR, sebagai corong juga sudah kita serukan penolakan ini," tambah Jemmy.

Namun menurut Jemmy, sikap resmi Partai Demokrat akan disampaikan oleh Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan.

"Sikap resmi akan disampaikan oleh Sekjen partai, tapi ini adalah dorongan kita bersama para pengurus harian. DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) pasti ikut kita semua di DPP lah," tambah Jemmy.

KPK sendiri sudah menyatakan menolak rencana revisi UU KPK dengan enam belas alasan, salah satunya adalah penyitaan harus berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri (pasal 49); Ketujuh belas, masih adanya pengaturan wewenang penuntutan dalam pasal 53; dan Ketujuh belas pembatasan UU hanya berlaku selama 12 tahun setelah UU diundangkan yang artinya juga masa berdiri KPK pun hanya 12 tahun (pasal 73).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015