Negara-negara dunia menyadari IUUF ini ancaman besar untuk ekosistem dan kekayaan laut ..."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menilai, Indonesia harus menjadikan putusan pengadilan salah satu negara di Afrika, Sao Tome dan Principe, terhadap kapal Thunder sebagai pelajaran penegakan hukum untuk tindakan penangkapan ikan tanpa izian (IUUF).

"Indonesia dan negara-negara ASEAN harus menarik pembelajaran dari penegakan hukum terhadap Kapal Thunder ini. Bandingkan dengan putusan terhadap kapal MV Haifa yang hanya menjatuhkan hukuman Rp200 juta dan kapal bisa berlayar kembali ke Tiongkok," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurut dia, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Sao Tome dan Principe sekaligus menilai adil putusan terhadap kapal Thunder atas tuduhan pemalsuan dokumen, pencemaran laut dan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) pada 12 Oktober 2015.

Hukuman yang dijatuhkan negara yang terletak di wilayah Samudra Atlantik dan Teluk Guinea tersebut adalah hukuman tiga tahun penjara untuk nahkoda bernama Luis Alfonso Rubio dari Chile.

Selain itu, vonis dua tahun sembilan bulan penjara untuk kepala pengatur teknis bernama Agustin Dosil Rey dari Spanyol, dua tahun delapan bulan penjara untuk mekanik bernama Luis Miguel PErez Fernandez dari Spanyol, serta denda 17 juta euro atau setara Rp263,5 miliar.

Indonesia sebagai negara yang jauh lebih besar dari negara paling kecil di Afrika tersebut, menurut Susi, seharusnya dapat lebih tegas dalam penegakan hukum untuk memberantas IUUF.

Untuk memberantas IUUF, dia menuturkan, diperlukan kerja keras aparatur penegak hukum dengan cara pikir penegakan kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta nelayan kecil sekaligus komitmen kuat disertai keberanian aparat penegak hukum.

Selanjutnya, ia menyarakan, kerja sama internasional di dalam proses penangkapan maupun penyidikan karena proses penangkapan hingga ke persidangan membutuhkan tenaga dan biaya besar.

"Negara-negara dunia menyadari IUUF ini ancaman besar untuk ekosistem dan kekayaan laut, jadi ini musuh bersama sehingga harus diberantas melalui putusan institusi keadilan yang berani dan memberi efek jera," katanya.

Kapal Thunder telah berganti nama dan bendera negara masing-masing sebanyak 17 kali, juga terbukti berganti kepemilikan sembilan kali sejak 1998.

Sebelum berhasil ditangkap, sejak 2006 Kapal Thunder masuk ke dalam daftar pelaku IUUF milik "Commission fot the Conservation of Antartic Marine Living Resources".

Setelah dikejar selama 110 hari di laut dan melintasi sekitar 10.000 mil, pada 6 April 2015 Kapal Thunder ditenggelamkan awaknya di zona ekonomi eksklusif Sao Tome dan Principe.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015