Kami kira aspek hukum menjadi final. Bagaimana kita memiliki persamaan pandangan hukum. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat karena Bandata Adisutjipto sudah tidak muat,"
Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengimbau kepada masyarakat yang menolak pembangunan bandar udara di Kabupaten Kulon Progo menghormati keputusan hukum dari Mahkamah Agung.

"Kami kira aspek hukum menjadi final. Bagaimana kita memiliki persamaan pandangan hukum. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat karena Bandata Adisutjipto sudah tidak muat," kata Sri Sultan di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan Pemda DIY akan memfasilitasi pemerintah pusat dalam melakukan sosialiasi dan pengadaan tanah. Sultan menegaskan bahwa pihak yang membenarkan lahan adalah pemrakarsa dalam hal ini Angkasa Pura I.

"Tawar menawar lahan, mereka yang melakukan. Kalau yang melakukan tawar menawar itu pemda, berarti status tanahnya milik pemda," kata Sultan.

Ia juga mengatakan Senin ini, dirinya belum mendapat salinan putusan kasasi dari MA. Hal ini dikarenakan dirinya sibuk melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.

"Saya tidak akan berkomentar banyak karena belum menerima laporan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kabupaten Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tritunggal melakukan aksi mogok makan di halaman Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut dihentikannya rencana pembangunan bandara baru di Kabupaten itu.

Juru bicara aksi mogok makam, Santos Muhammad mengatakan, aksi itu terpaksa dilakukan karena berbagai aksi yang dilakukan sebelumnya belum mampu menghentikan keinginan Pemda DIY melangsungkan pembangunan bandara internasional di Kulon Progo.

Dalam aksi itu pula, menurut Santos, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X diharapkan segera mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 68/Kep.2015 Tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pembangunan Bandara.

"Kami juga menolak Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Kulon Progo," kata dia.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015