Semua SKPD. Siapa pun yang punya kontrak individual wajib."
Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama melindungi pekerja kontrak perorangan di lingkungan Pemprov DKI.

"Semua SKPD. Siapa pun yang punya kontrak individual wajib," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Rabu.

Perlindungan yang diterima pekerja kontrak perorangan berupa jaminan kecelakaan dan kematian, dengan dana yang diambil dari APBD.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan setelah penandatanganan kerja sama hari ini, ada sekitar 250 ribu pekerja kontrak perorangan yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini pun yang pertama bagi BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemprov di Indonesia untuk melindungi pekerja kontrak perorangan.

Kerja sama seperti ini, lanjut Agus, berpotensi untuk diadopsi ke pemerintahan daerah lain, terutama yang memiliki kantung industri, seperti Batam dan Pekanbaru.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Endro Sucahyono mengatakan dari 300 SKPD di Jakarta, mereka mampu menjangkau 500 ribu pekerja kontrak perorangan.

Lebih lanjut, kerja sama ini akan berkembang memberi perlindungan Jaminan Hari Tua pada 2017 mendatang.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016