Jakarta (ANTARA News) - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa status PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai badan publik harus memenuhi permohonan untuk membuka 11 informasi perusahaan terkait penggalangan dana donasi yang diajukan konsumennya, Mustholih (36). Atas putusan ini pengelola jaringan ritel Alfamart segera mengajukan keberatan.

"Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," kata Corporate Affairs Director Alfamart Solihin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dalam laman KIP disebutkan, setelah melalui proses persidangan sengketa informasi yang panjang di KIP, Majelis Komisioner (MK) KIP memutuskan informasi penggalangan dana donasi dari konsumen mini market Alfamar harus dibuka kepada publik.

Ketua MK Dyah Aryani beranggotakan Yhannu Setyawan dan Evy Trisulo bersama mediator John Fresly dan Panitera Pengganti Ahmad Derobi membacakan putusan secara bergantian di Ruang Rapat KIP Jakarta pada Senin (19/12).

Sementara itu salah satu anggota MK Evy Trisulo mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) mengenai putusan sengketa informasi antara Pemohon Mustolih Siradj terhadap Termohon PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) itu. Alasannya, Termohon tidak menggunakan dana APBN ataupun APBD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya sehingga Termohon tidak bisa dikategorikan sebagai Badan Publik (BP) yang dapat dibuka informasinya ke publik.

Dissenting opinion dari salah satu anggota MK itu tidak mempengaruhi putusan KIP agar Termohon segera membuka informasi tentang sumbangan uang kembalian belanja dari konsumen yang melakukan transaksi di Alfamart seluruh Indonesia. Untuk itu, MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan demikian, Termohon  Alfamart diperintakan segera mengumumkan jumlah uang donasi dari konsumen serta  menjelaskan penggunaan uang tersebut.

Ketika mewakili pihak termohon menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP), Senin (19/12), Solihin mengatakan, "Sebagai badan hukum perseroan terbatas, tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik."

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (3), dijelaskan bahwa badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

"Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk. bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," katanya.

Ia menegaskan bahwa status perusahaan merupakan badan hukum perseroan terbatas (PT) yang telah memenuhi syarat menjadi perusahaan terbuka, yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham.

Adapun sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Solihin menjelaskan bahwa dana tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi sehingga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

Pada prinsipnya, pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Usai pembacaan putusan, Pemohon individu Mustolih Siradj yang juga konsumen dan donatur meminta data Alfamart transparan terhadap uang donasi, termasuk soal izin penyelengaraan penghimpunan dana, laporan keuangan, susunan panitia, data penerima penyaluran sumbangan, mekanisme pengelolaan dana sumbangan.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016