Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah setelah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Saya ini datang atas inisiatif sendiri, saya belum dapat surat dari KPK. Saya mau klarifikasi ternyata surat kita cek di kantor dan di rumah tidak masuk. Tapi karena niat baik saya, maka saya datang ke sini tapi kondisinya seperti ini," kata Fahmi usai diperiksa selama sekitar 7 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Fahmi yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye itu ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang berlokasi di basement gedung KPK.

Ia hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Fahmi diketahui berada di luar negeri sejak 12 Desember 2016, dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016.

"Saya harusnya kembali ke Jakarta 29 Desember, tapi karena ada berita ini saya pulang. Harusnya saya ke sini besok. Jadi yang jelas saya bukan buron, saya sudah ada niat baik untuk klarifikasi tapi Insya Allah, Allah akan memberikan ujian terbaik untuk saya. Kita lihat skenario Allah seperti apa," tambah Fahmi.

Namun Fahmi membantah kalau ia telah menyuap Eko Susilo Hadi untuk memenangkan proyek.

"Saya tidak kenal sama pejabat itu, saya tidak tahu, saya tidak kenal," tegas Eko lantas masuk ke mobil tahanan KPK.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016