(Antara)-Terkait pelaporan permintaan perlindungan loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK akan memproses laporan tersebut, jika permintaan perlindungan disetujui maka LPSK akan memberikan perlindungan fisik maupun pendampingan.