(Antata)-Kepolisian Daerah Lampung Berhasil Mengungkap Kejahatan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Haki, Oleh Sebuah Perusahaan Multinasional. PT Hanjung Indonesia Terbukti Melakukan Pelanggaran Haki Dengan Menggunakan Perangkat Lunak Komputer Tanpa Lisensi Dalam Operasional Perusahaan. Dua Karyawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Ini.