(Antara)-Sidang Praperadilan Budi Gunawan telah memasuki babak akhir. Hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan. Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi kepada Komjen Budi Gunawan, tidak memiliki kekuatan hukum.