(Antara)-Polda Sumatera Selatan beserta BNN dan DPRD, melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba senilai lebih kurang 23 miliar rupiah. Barang haram itu berupa sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering, yang merupakan hasil tangkapan di perbatasan wilayah Sumsel menuju Lampung.