(Antara)-Pengadilan tindak pidana korupsi kembali menggelar sidang perkara dugaan suap jual beli gas alam, dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Agenda sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan terdakwa, dinyatakan ditolak atau tidak diterima.