(Antara)-Pakar hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) menilai, perlu dilakukan revisi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena pasal tersebut, dinilai telah membuat Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, terjerat sebagai tersangka, sementara belum ditemukan kerugian negaradari kasus tersebut.