(Antara)-Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil menangkap empat orang tersangka, pelaku tindak pidanan penjualan mobil bodong, atau mobil tanpa dilengkapai dengan surat atau dokumen yang sah. Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa tiga belas kendaraan roda empat dari berbagai merek dan jenis, kendaraan yang berasal dari Pulau Jawa ini, disinyalir merupakan hasil dari tindak kejahatan.