(Antara)-Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, akan mengevaluasi data daftar pemilih tetap masyarakat, untuk Pemilihan Gubernur DKI Putaran Kedua. Sementara Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta juga akan menindak tegas petugas PPS yang diduga melakukan pelanggaran di tempat pemungutan suara.