(ANTARA News) - PT Tempo Inti Media Tbk (Majalah Tempo) menggugat balik (rekopensi) terhadap PT Asian Agri Group (AAG) untuk menyampaikan permohonan maaf melalui konferensi pers. "Permohonan maaf itu melalui konferensi pers paling lambat tujuh hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk, Hendrayana, saat menyampaikan jawaban menanggapi gugatan Asian Agri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. PT AAG mengajukan gugatan perdata terhadap PT Tempo Inti Media Tbk terkait pemberitaan di rubrik opini Majalah Tempo edisi 47/XXXV tanggal 15-21 Januari 2007 yang berjudul "Akrobat Pajak". AAG menilai tindakan tersebut melawan hukum dan penghinaan bersifat penghakiman (trial by the press), tindakan itu juga melawan hukum, yakni telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1372 KUHPerdata dengan ganti kerugian materil sebesar Rp500 juta dan imateril sebesar Rp5 miliar. Dalam jawaban yang disampaikan PT Tempo Inti Media Tbk dihadapan majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap juga disebutkan isi permohonan maaf yang harus dilakukan oleh AAG. Isi permohonan maaf itu berbunyi "Kami atas nama AAG dengan ini menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia dan majalah Tempo dan pemimpin redaksinya atas kesalahan kami yang telah menghambat kebebasan pers in casu Koran Tempo dalam melaksanakan Fungsi dan Peranannya". Selanjutnya, "Kami berjanji tidak akan menghambat lagi kemerdekaan pers terhadap seluruh media massa di Indonesia". "Kami berharap majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat rekopensi (AAG) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Serta menyatakan putusan dalam perkara ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding maupun kasasi," katanya. Disamping itu, ia juga menyatakan bahwa pemberitaan majalah Tempo terkait penggelapan pajak AAG, bukanlah bertujuan untuk mencemarkan nama baik. Tujuan pemberitaan majalah Tempo itu menjalankan tugasnya sebagai mandat dari Undang-Undang (UU) Pers serta sebagai alat kontrol sosial. Menurut dia, gugatan AAG terhadap Tempo itu merupakan anti kebebasan pers. Ia juga mengatakan gugatan tersebut melanggar UU Pers karena jika seseorang merasa dirugikan pemberitaan maka dapat menyampaikan hak jawab, hak koreksi dan bertanya ke dewan pers. "Pemberitaan Tempo tidak mengada-ngada karena berdasarkan fakta jurnalistik," katanya. Sementara itu, kuasa hukum AAG, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, sesuai UU Pers sudah dikatakan bahwa pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini berdasarkan asas praduga tidak bersalah. "Tapi Tempo sudah menduga atau bahkan memahami bahwa Asian Agri melakukan penggelapan pajak," katanya. Selain itu, Teguh mengatakan gugatan itu sendiri dilakukan jauh sebelum dirjen pajak melakukan penyelidikan. "Ini berita yang kita gugat adalah berita jauh hari sebelum dirjen pajak melakukan penyelidikan," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008