Semarang (ANTARA News) - Tigapuluh taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang ditahan karena terlibat penganiayaan terhadap Briptu Taruna (Briptutar) TMPS, yang juga mahasiswa di perguruan tinggi kepolisian itu. Kabag Publikasi Akpol Semarang, Kombes Pol. Bambang Purwoko, di Semarang, Kamis, mengungkapkan bahwa mereka ditahan sejak 8 Mei 2008 dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh provost. Menurut Bambang Purwoko, dari 30 taruna yang ditahan itu, 18 diantaranya adalah rekan satu pleton dengan korban, sementara 12 lainnya dari pleton lain. Dari pemeriksaan provost, ke-30 taruna tersebut menganiaya korban karena korban dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Menurut pengakuan mereka, kata Bambang, korban diduga mengambil barang milik teman dan pengasuhnya yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang taruna karena dapat merusak citra taruna. Kejadian tersebut berawal, pada hari Rabu malam (7/5) pukul 22.30 WIB, tersangka Briptutar MA bersama teman-temannya yang jumlahnya 30 orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban di kamar korban karena alasan tersebut. Kemudian, kata dia, penganiayaan terhadap korban dilanjutkan lagi hari Kamis dini hari (8/5) pukul 01.30 WIB di kamar yang lain. "Berdasarkan pengakuan mereka, pemindahan tempat penganiayaan tersebut karena kamar korban berdekatan dengan pengasuh dan mereka tidak ingin hal itu didengar pengasuh," katanya. Masih berdasarkan pengakuan para pelaku, kata dia, mereka melakukan penganiayaan agar korban tidak melakukan perbuatannya lagi. Kemudian, kata dia, pada Kamis (8/5) pukul 06.30 WIB, korban pergi ke rumah sakit yang ada di lingkungan Akpol (sekitar 150 meter dari kamar korban) untuk memeriksakan lukanya. Berdasarkan hasil visum RS Akpol, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, lecet, terasa nyeri di dada, kepala, punggung, dan lainnya. Korban berangkat sendiri ke rumah sakit tersebut karena teman-temannya sedang mengikuti apel pagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter di Rumah Sakit Akpol tersebut, kata dia, akhirnya tanggal 11 Mei 2008 pukul 14.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif. Ketika ditanya apakah para pelaku itu ditangani sendiri oleh Akpol atau diserahkan kepada polisi (Polres Semarang Selatan), dia mengatakan, ada peraturan kehidupan taruna, jadi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran aturan ini di samping tindak pidana. "Sekarang ini masih dalam porses dan nantinya ada sidang Dewan Akademik yang dipimpin Gubernur Akpol dan prosesnya akan berlanjut," katanya. Saat disampaikan bahwa motif penganiayaan tersebut karena korban telah melakukan tindakan tercela, dia mengatakan, di Akpol ini ada proses pengasuhan dan di dalamnya disebutkan bahwa tidak boleh melakukan tindakan kekerasan. "Masih dalam proses pemeriksaan, yang jelas mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Ada yang mengaku memukul satu kali, dua kali," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008