Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran 54 obat tradisional yang terbukti mengandung bahan kimia kategori obat keras yang membahayakan kesehatan manusia. "Semua sudah ditarik dan dimusnahkan dan sudah dilakukan proses pro-yustisia untuk produk yang produsennya belum jelas," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa. Berdasarkan hasil uji laboratorium selama 2007, obat-obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia seperti sibutramin hidroklorida, sildenafil sitrat, siproheptadin, fenilbutason, asam mefenamat, prednison, metampiron, teofilin, dan parasetamol, yang besarnya melebihi dosis terapi. Bahan kimia obat keras berbahaya fenilbutason ditemukan terkandung dalam obat tradisional bermerek Pacegin Kapsul Alami, Jasa Agung 2 serbuk, Jawa Dwipa Cap Daun Sambiroto, Pegal Linu + Asam Urat Cap Burung Glatik serbuk, tablet Asam Urat Pegal Linu Chikungunya, dan Sinar Manjur SMR serbuk. Kemudian pada obat Runrat tablet, Ramuan Shin She kapsul, Sumber Sehat Perempuan serbuk, Sumber Sehat Ambeien serbuk, Asam Urat Flu Tulang Cakra Wijaya, Dewa Ampuh Serbuk, Purba Sentosa Pegal Linu, Asam Urat Pegal Linu serbuk, Ramuan Manjur Pas Flu Tulang serbuk, Fong Se Wan kapsul, dan Asam Urat Flu Tulang Cap Onta Mas kapsul. Sementara kandungan siproheptadin pada obat bermerek Neo Gemuk Sehat merek F. Munir dan Ganodherma Capsule, bahan Teofilin dalam obat Cakra Sehat Sesak Nafas serbuk dan Sesak Nafas serbuk, Asam mefenamat dalam Chuifong Toukuwan pil, serta Metamphiron dalam obat Serbuk Dewa, Kharisma Sehat Pria dan Wanita serbuk, Sumber Urip Pegal Linu serbuk, Asam Urat (flu tulang) Akar Sewu serbuk dan Jaka Suna Gemuk Sehat serbuk. Sibutramin hidroklorida ditemukan terkandung dalam obat pelangsing Sela kapsul dan Langsing Ayu Sing Ayu kapsul serta Sildenafil sitrat ditemukan terkandung dalam obat kuat Ajib kapsul, Kamasutra kapsul, Pria Dewasa Ocema kapsul, Golden Herbal kapsul, Obat Kuat dan Tahan Lama Ratu Madu Plus kapsul, Zestos kapsul dan Obat Kuat dan Tahan Lama Bulan Madu. Parasetamol dengan konsentrasi tidak sesuai dosis terapi juga ditemukan dalam obat Asam Urat Flu Tulang Cap Onta kapsul, Ramuan Cina kapsul, Sari Bunga Segar Bugar serbuk, Sehat Sentosa Gemuk Sehat serbuk, Serbuk Halus Asam Urat, Serbuk Segar Asam, Super Abad 21 Asam Urat Flu Tulang (Walet) serbuk, Flu Tulang Pegal Linu Puspita Surya serbuk, cap sarang Walet serbuk, 26 Sakit Pinggang kapsul, Sari Jagad Manjur Asam Urat kapsul,dan Dua Putri Bayan (Asam Urat) kapsul. Produk-produk obat yang mengandung bahan kimia obat itu diproduksi oleh produsen obat tradisional Kuningan, Tangerang, Solo, Surabaya, Cilacap, Banyuwangi, Semarang, Jakarta, Banyumas, Bogor, dan Magelang serta produsen obat di China. Produsen obat-obatan tradisional itu antara lain PJ. Akar Pinang, F Munir, HangZhou Chinese Drug Factory, PJ.Bima Putra, PJ. Garda Kanoman, PJ Putra Jawa, PJ Serambi Super, PJ Bayu Segaratama, PJ Jasa Agung, PJ Surya Sehat, PJ Dari Bunga, UD. Sambiroto, PJ Sumber Makmur, Beijing Kowloon Factory China, PJ ratu Lebah, PJ Sumber Sehat, PJ Kharisma, PJ Kurnia Alam, PK Sari Sejahtera, PD Sinar Glatik, PJ Lestari ALam dan PJ Kopja Aneka. Obat-obat yang diproduksi oleh lebih dari 50 produsen obat tradisional yang umumnya berskala kecil tersebut, menurut Husniah, ditemukan beredar di 15 kota di Indonesia yakni Yogyakarta, Banjarmasin, Kendari, Medan, Mataram, Lampung,Banda Aceh, Pontianak, Bengkulu, Padang, Pekanbaru, Bandung, Makassar, Kupang dan DKI Jakarta. "Penambahan bahan kimia obat dalam produk obat tradisional itu tidak dilakukan sesuai dosis terapi, seringkali tanpa hitungan, asal campur saja. Itu bisa menyebabkan kerusakan organ dan bahkan kematian," katanya. Bahan kimia obat yang ditambahkan dalam produk-produk obat itu, menurut dia, beresiko menimbulkan efek yang membahayakan kesehatan jika konsentrasinya tidak sesuai dengan kebutuhan terapi. Ia menjelaskan, Sibutramin hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung; Sildenafil sitrat menyebabkan sakit kepala, pusing, dispepsia, infark miokard, gangguan pengelihatan, palpitasi (denyut jantung cepat) dan kematian; Siproheptadin dapat menyebabkan mual, muntah, diare, anemia, leukopenia dan trombositipenia; serta Fenilbutason menyebabkan mual, ruam kulit, retensi cairanperdarahan lambung, gangguan ginjal dan gagal ginjal. Sementara Asam mefenamat menyebabkan diare, ruam kulit, trompositopenia dan kejang; Prednison menyebabkan gangguan saluran pencernaan; Metamphiron menyebabkan perdarahan lambung dan gangguan saluran pencernaan serta sistem syaraf; Teofilin menyebabkan palpitasi, insomnia dan gangguan saluran cerna dan parasetamol dalam dosis yang tidak tepat dalam jangka panjang menyebabkan gangguan dan kerusakan hati. Husniah menjelaskan, selain melakukan pengawasan, membina produsen dan konsumen obat tradisional serta memberikan peringatan publik, BPOM juga melakukan proses pro-yustisia terhadap kasus-kasus penambahan bahan kimia obat dalam obat tradisional. Kegiatan memroduksi dan atau mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, ia menjelaskan, merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 tahun 1992 tentang kesehatan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta. Aktifitas itu juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. "Namun sebagian besar pelaku pelanggaran yang diajukan ke pengadilan hanya mendapatkan hukuman ringan sehingga mereka tidak pernah jera. Perkara penambahan bahan kimia obat masih direken seperti perkara pencurian, pidananya ringan," katanya. Oleh karena itu, ia melanjutkan, pihaknya menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian supaya mereka bisa memasukkan kasus-kasus semacam itu sebagai tindak pidana penting sehingga hukuman bagi pelakunya bisa diperberat. "Dan sekarang perkara ini sudah jadi perkara penting. Harapannya pengadilan bisa memberikan hukuman setimpal yang menjerakan, sebab kalau hukumannya ringan mereka tidak akan pernah jera karena mendapat keuntungan besar dengan resiko sangat kecil," demikian Husniah. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008