Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp39 miliar
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 jenis obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.

"Hasil sampling menunjukkan 50 item obat tradisional mengandung BKO," kata Plt. Kepala BPOM Rizka Andalucia dalam acara Public Warning terkait obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, Jumat.
 
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Rizka menegaskan obat tradisional dan suplemen kesehatan tidak boleh mengandung BKO.

Baca juga: UI beri edukasi memilih jajanan anak yang terhindar bahan kimia obat
 
BPOM, kata dia, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar satu juta kemasan obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut dan menariknya dari peredaran.
 
"Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp39 miliar," ucapnya
 
Rizka menyebutkan, seluruh obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia, terutama dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.
 
Sejumlah zat kimia yang ditemukan, ungkapnya, antara lain seperti Dexamethason dan Fenilbutazon untuk pegal linu, dan Sibutramine untuk pelangsing.

Baca juga: BBPOM edukasi masyarakat bahaya obat tradisional berbahan kimia
 
Ia juga menyatakan BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk melakukan pemblokiran terhadap 61.784 tautan penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara daring.
 
"Kenapa kita larang?, Karena risiko bahan kimia yang menimbulkan efek samping. Obat, kalau melalui resep dokter ada yang mengawasi, tapi kalau obat tradisional atau suplemen, bapak ibu bebas membeli. Anda boleh beli tanpa anjuran dokter, sehingga manakala terdapat BKO yang berbahaya, dapat berisiko terhadap kesehatan," ungkapnya.
 
Sejumlah bahaya jangka panjang yang dapat diakibatkan dari penggunaan obat-obatan tersebut, kata Rizka, di antaranya kehilangan penglihatan atau pendengaran, nyeri dada, gangguan jantung dan ginjal, hingga kematian.
 
Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar, serta memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk obat tradisional dan suplemen melalui sarana yang terpercaya dan berizin.

Baca juga: Pakar yakin industri bahan baku obat dalam negeri bisa bersaing

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023