Solo (ANTARA News) - Kepala Museum Radya Pustaka Solo K.R.H.Dharmodipuro terdakwa dalam kasus pencurian enam arca kuno museum dituntut dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aniek Sri Suprapti, Budi Sulistyono dan Albertus Roni secara bergantian, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ganjar Susilo,S.H., JPU menyatakan, terdakwa terbukti mengambil, membawa, mengubah, memindahkan, memperdagangkan atau memperjualbelikan benda cagar budaya tanpa seizin pemerintah. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 26 UU No.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Menurut JPU, sejumlah hal yang dinilai memberatkan terdakwa dalam kasus ini ialah perbuatan terdakwa telah merugikan negara serta dunia ilmu pengetahuan, terutama sejarah dan arkeologi. Adapun hal-hal yang dinilai meringankan terdakwa, lanjut dia, terdakwa menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, serta terdakwa telah berusia lanjut. Selain K.R.H.Dharmodipuro, dua pegawai museum ini yang juga terlibat dalam pencurian tersebut, masing-masing Jarwadi dan Gatot, juga dituntut dua tahun penjara. Keduanya, menurut JPU, turut serta membantu terdakwa dalam memindahkan enam arca kuno tersebut dari tempat yang semestinya ke luar museum. "Dan dalam perbuatannya, kedua terdakwa memperoleh upah dari K.R.H.Dharmodipuro serta terdakwa lainnya, Heru Suryanto, sebagai pembeli arca," katanya. Sementara itu, dalam akhir persidangan ini, kedua terdakwa ini memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, karena kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya. Majelis hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan, yang akan disampaikan pada persidangan 19 Juni 2008 mendatang.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008