Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak kepolisian terus mengimbau oknum masyarakat yang masih menyimpan/menggunakan senjata api ilegal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk segera menyerahkan kepada petugas Polri terdekat. "Kita tidak pernah bosan mengimbau. Upaya pencarian dengan merazia senjata api ilegal terus dilakukan guna memastikan bahwa benda tersebut tidak lagi dipegang orang tak bertanggung jawab," kata Kapolres Bireuen, AKBP T Saladin, di Banda Aceh, Senin. Hal itu disampaikan menanggapi adanya rentetan tembakan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) dan mengakibatkan ketakutan masyarakat di Desa, Kecamatan Gandapura, akhir pekan ini. "Saya minta pemilik senjata ilegal menyerahkan senjatanya, karena itu melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami akan menyelidiki kasus intimidasi OTK bersenjata api di desa tersebut," tambahnya. Dalam penyisiran di Desa Bugak setelah rentetan tembakan, polisi menemukan sejumlah selongsong amunisi senjata api jenis AK-47. Belum diketahui motif pelaku menembakkan rentetan senjatanya itu, tambah Kapolres. T Saladin menjelaskan, tim penjinak bom sat Brimob Kompi-4 Jeulikat Lhokseumawe, juga mengevakuasi sebutir bom rakitan seberat 45 kilogram di Desa Samuti Makmur, Gandapura. Bahan peledak tersebut merupakan sisa peninggalan masa konflik Aceh. Bom rakitan berdaya ledak tinggi itu terbalut pipa besi dan memiliki panjang sekitar 40 cm dan lebar 10 cm. Bom tersebut ditemukan atas laporan masyarakat setempat dan akan diledakkan (disposal), tambah Kapolres.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008