Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU atas perubahan ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999 disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna (24/6). Dalam Rapat Kerja Komisi II, Jakarta, Selasa, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut disahkan di Rapat Paripurna yang akan digelar Selasa (24). Demikian pula pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta dan Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang juga menyetujui RUU tersebut disahkan. Fraksi Golkar yang diwakili oleh Rustam E. Tamburaka mengatakan fraksinya menyetujui RUU itu dibawa ke pembicaraan tingkat II dan diajukan ke Rapat Paripurna dengan sejumlah catatan. Ia mengatakan Pemerintah perlu melakukan verifikasi langsung tentang pembentukan kabupaten Anambas dan Toraja Utara, serta perpindahan ibu kota Rokan Hilir telah sesuai dengan persyaratan. "Golkar menyetujui RUU 12 pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU perubahan ketiga atas UU 53/1999," katanya. Demikian pula Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Wakil PDIP Edi Mihati mengatakan Pemerintah Pusat dan daerah perlu membahas perpindahan ibu kota Rokan Hilir hingga tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Wakil Fraksi Demokrat Ahmad Fauzi mengatakan fraksinya menyetujui RUU itu dengan catatan yakni Pemerintah melakukan klarifikasi terhadap pembentukan Kepulauan Anambas. "Butuh klarifikasi apa yang masih belum disepakati masyarakat. Butuh persetujuan daerah tentang administrasi keuangan," katanya. Ke-12 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota yang disetuji yakni Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Sigil. Selain itu, RUU Pembentukan Kabupaten/Kota Buru Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Toraja Utara, dan Kepulauan Anambas. Juga RUU perubahan ketiga atas UU 53/1999 tentang pembentukan Kabupaten/Kota Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi, dan Kota Batam. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008