Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta menemukan penyimpangan pelaksanaan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2007 sebesar Rp5,60 triliun. Temuan itu disampaikan BPK di depan sidang paripurna DPRD di Jakarta, Selasa, yang dihadiri Wakil Gubernur Prijanto yang membacakan sambutan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang tidak hadir karena sedang menjalani tugas ke luar negeri. BPK mendapati 169 temuan dari dua tahap pemeriksaan di tahun 2007 yakni 104 temuan dari semester pertama dan 66 temuan di semester kedua tahun anggaran 2007. "Temuan tersebut berindikasi kerugian daerah dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp17,27 miliar dan temuan administrasi sebesar Rp5,59 triliun," demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI di Jakarta I Gede Kastawa. BPK memberikan opini "tidak menyatakan pendapat" atau "disclaimer opinion" bagi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2007 tersebut. Opini tersebut merupakan opini terburuk yang diberikan BPK, setelah "wajar tanpa pengecualian" (unqualified opinion), "wajar dengan pengecualian" (qualified opinion) dan "tidak wajar" (adverse). Sebagai perbandingan, BPK memberikan opini "wajar dengan pengecualian" bagi laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2006. Namun BPK menyatakan bahwa meskipun memberikan penilaian "disclaimer opinion" bagi laporan keuangan TA 2007, tidak berarti laporan keuangan TA 2007 lebih jelek dari laporan TA 2006. "Tingkat kewajaran antara lapor keuangan TA 2006 dan TA 2007 tidak dapat diperbandingkan karena lingkup pemeriksaannya berbeda," papar I Gede Kastawa. Lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan TA 2006 hanya mencakup mutasi aset pada tahun berjalan, belum termasuk permasalahan neraca awal sementara lingkup pemeriksaan laporan keuangan TA 2007 menyeluruh, termasuk neraca awal. Hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern tahun anggaran 2007 mengungkapkan 38 temuan dan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan mengungkapkan 66 temuan yang berindikasi kerugian daerah dan temuan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp13,17 miliar dan temukan administrasi sebesar Rp5,25 triliun. Penyimpangan itu ditemukan BPK di 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI yakni di Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum, Dinas Pendapatan, Dinas dan Sudin Pertamanan, Dinas Perumahan, Dinas Olah Raga dan Pemuda, Dinas Pekerjaan Umum, Suku Dinas Kebersihan, Dinas Pertambangan, Dinas Pemakaman, Dinas Kebudayaan dan Permuseuman serta BPM dan PKUD. Dari penyimpangan-penyimpangan tersebut, temuan yang telah ditindaklanjuti adalah sebesar Rp4,80 miliar atas temuan kerugian dan kekurangan penerimaan daerah dan sebesar Rp334,56 miliar atas temuan administrasi. Sehingga temuan BPK yang belum ditindaklanjuti adalah temuan indikasi kerugian dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp12,47 miliar dan temuan administrasi senilai Rp5,25 triliun. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008