Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) segera menerbitkan Surat Edaran tentang penghentian sementara (moratorium) permohonan izin bagi televisi dan radio di daerah-daerah padat sebelum diberlakukannya penyiaran digital. Hal tersebut diungkapkan oleh Menkominfo, Muhammad Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis. Kebijakan tersebut diambil Depkominfo karena banyaknya jumlah pemohon dan secara riil karena ketersediaan kanal frekuensi di daerah-daerah padat yang sesungguhnya sangat terbatas. Nuh menjelaskan, hingga saat ini ada 2.425 permohonan IPP (Izin Penyelenggaraan dan Penyiaran) yang terdiri dari 2.167 permohonan IPP radio dan 258 permohonan IPP televisi. Sebanyak 2.167 permohonan IPP radio terdiri dari 109 permohonan LPP (Lembaga Penyiaran Publik), 1.707 LPS (lembaga Penyiaran Swasta), 351 LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas). Sedangkan 258 permohonan IPP televisi terdiri dari 12 LPP, 179 LPS, 13 LPK dan 54 permohonan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB). Menkominfo mengatakan, penggunaan teknologi penyiaran digital dapat menanggulangi kekurangan kanal frekuensi saat ini yang masih menggunakan teknologi penyiaran analog. "Dalam industri penyiaran digital akan dipisahkan antara network provider (penyedia jaringan) dan content provider (penyedia konten)," kata Nuh. Dengan pembedaan tersebut dimungkinkan dalam penyelenggaraan penyedia jaringan yang jumlahnya tidak banyak namun membutuhkan investasi yang besar, dan bisa dilakukan oleh konsorsium. "Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba siaran (field trial) TV digital yang bertujuan mengetahui aspek teknis dan non-teknis untuk dijadikan busines model, prediksi kinerja perangkat dan layanan siaran yang diharapkan oleh masyarakat dan industri penyiaran," kata Nuh. Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan standar TV digital yaitu DVB-T (Digital Video Broadcast Terestrial), sementara standard untuk radio digital masih dalam pengkajian. Nuh mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pemetaan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan TV siaran digital terestrial, baik untuk penerimaan TV "free to air" maupun TV siaran digital bergerak (mobile TV). Dia menjelaskan, alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap "free to air" DVB_T di Indonesia pada band IV dan band V UHF yaitu pada kanal 28 sampai 45 (total 18 kanal). "Di tiap wilayah layanan dijatah 6 kanal, dimana satu kanal dapat diisi sejumlah 6 sampai 8 program siaran," kata Nuh. Diharapkan, pada 2008 atau paling lambat pada 2009, era penyiaran digital di Indonesia dapat dimulai.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008