Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) pekan depan akan meminta keterangan pihak-pihak terkait soal transkrip rekaman perbincangan antara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Pekan depan, kami akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, yang disebut-sebut dalam rekaman perbincangan itu, agar hasilnya obyektif dan akurat," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jumat. Ketua PN Jakbar telah bertelepon dengan Ayin sebagaimana terungkap lewat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 Juni 2008. Dalam perbincangannya itu, antara lain ada pembicaraan Ketua PN Jakbar meminta hakim agung untuk diberangkatkan ke Cina. Namun, KY belum berpikiran untuk meminta keterangan kepada Ayin, termasuk pada dua hakim agung yang disebut-sebut dalam rekaman perbincangan yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu. Tentunya, menurut dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena KPK yang menangani perkara Artalyta Suryani alias Ayin. "Kita juga berkoordinasi dengan MA," katanya. Dikatakan, jika benar ketua PN Jakarta Barat itu meminta uang kepada Ayin, maka akan dilihat kode etik MA-nya. "Kalau betul meminta uang, maka kami akan melihat dari kode etik MA," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008