Jakarta (ANTARA News) - Beberapa mantan petinggi TNI berharap semua pihak menghormati keputusan pemerintah RI-Timor Leste untuk tidak mempersoalkan kembali berbagai kasus pelanggaran HAM di Timor Timur (sekarang Timor Leste) yang dituangkan dalam laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) . "Apapun yang sudah diputuskan kedua pemerintahan, hendaknya bisa diterima dengan lapang dada oleh semua pihak," kata mantan Panglima Komando Operasi Penguasa Darurat Militer di Timtim, Letjen TNI (pur) Kiki Syahnakri kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa. Kiki mengatakan, keberadaan KKP untuk mencari kebenaran dari kasus September 1999 menuju hubungan kedua negara yang lebih baik pada masa datang. "Jadi, jika kedua pemerintah telah memutuskan untuk menyatakan penyesalan mendalam atas kasus pelanggaran HAM di Timtim, lalu sepakat menutup kasus itu, maka semua pihak harus bisa menerima dan menghormatinya," kata mantan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) itu. Kiki mengharapkan, dengan kesepakatan yang dicapai antara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Timor Leste Ramos Horta itu, maka hubungan kedua negara, kedua rakyat dan kedua bangsa bisa benar-benar murni dilandasi rasa persahabatan, bukan karena sisa dendam masa lalu. Tidak itu saja, tambah dia, apa yang telah ditetapkan kedua kepala negara hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi kedua pihak agar tidak terjadi lagi kasus pelanggaran HAM serupa. "Kedua pihak telah menyampaikan penyesalan mendalam, maka khususnya kedua pihak dan semua komponen di dalam dan luar negeri bisa mengambil pelajaran dari kasus di Timtim pada 1999," kata Kiki. Pada kesempatan terpisah, mantan Panglima TNI Jenderal (pur) Wiranto menganggap kasus kerusuhan Timor Leste telah selesai. "Semua jenderal yang dianggap terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Leste telah di periksa oleh Mahkamah Militer Luar Biasa dan semuanya dianggap tidak bersalah," ujarnya. Menurut Wiranto, kalau pun kasus tersebut masih berlanjut di Mahkamah Internasional, dia akan menunggu hasil keputusan pemerintah Indonesia dan Timor Leste. "Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan kami menganggap bahwa tidak ada kesalahan pada saat itu, semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur," katanya, menegaskan. Sebelumnya, di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Bali, Selasa siang, Ketua KKP Indonesia Benyamin Mangkoedilaga menyerahkan berkas laporan akhir KKP kepada Presiden Yudhoyono Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, dan PM Timor Leste Xanana Gusmao. Selanjutnya Presiden Yudhoyono, Horta dan PM Xanana menandatangani pernyataan bersama pemerintah RI dan Republik Demokratik Timor Leste yang terdiri dari 14 poin yang antara lain berisi bahwa kedua pemerintahan menyatakan penyesalan yang mendalam seluruh pihak dan korban akibat pelanggaran HAM serius yang terjadi menjelang dan setelah jajak pendapat. Kedua pemerintahan juga menyatakan komitmen untuk sungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi komisi dan inisiatif lain bagi kemajuan persahabatan dan rekonsiliasi diantara warga kedua negara. Rekomendasi-rekomendasi tersebut akan diintegrasikan dalam suatu rencana aksi yang akan diagendakan oleh komisi bersama tingkat menteri untuk kerjasama dwipihak. Sementara itu Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda mengatakan, kasus pelanggaran hak asasi manusia menjelang dan pasca jajak pendapat 1999 di Timor Timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan KKP Indonesia-Timor Leste kepada dua kepala negara terkait. "Dengan adanya hasil KKP ini maka pelanggaran HAM menjelang dan sesudah jajak pendapat 1999 ditutup dan tidak dimaksudkan untuk diikuti dengan proses hukum lanjutan," katanya seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima laporan KKP. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008