Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Sabtu, mengingatkan, perkara `Exxor-I Balongan yang diduga merugikan negara sebesar 144,6 juta dolar AS, bukanlah kasus yang masuk kategori daluwarsa untuk diusut. Ia mengatakan itu sekaligus untuk membantah pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengatakan, kasus tersebut telah daluwarsa. "Ini perkara tunda, artinya perkara yang pernah diusut, karena perkara tersebut pernah diperiksa, bahkan disidangkan di Pengadilan," ungkap Gayus Lumbuun. Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI ini menambahkan, proses pengadilan memang sempat terhenti, hanya disebabkan oleh masalah teknis proses hukum. "Yaitu terkendalanya hukum acara sebagai hukum prosedural tentang status tersangka sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk diadili di Peradilan Umum yang bersifat formal," katanya. Hanya karena itulah, lanjutnya, akhirnya Pengadilan menunda proses Pokok Perkaranya yang bersifat `materiil`. "Artinya apa, kasus ini tidak daluwarsa kan? Sementara perkara yang dimaksud dengan daluwarsa, apabila perkara yang ditemukan telah melampaui waktu tertentu," tandas Gayus Lumbuun dan sejumlah rekannya di Komisi Hukum, Perundangan-undangan dan HAM DPR RI ini. Sebagaimana pernah diberitakan banyak media di Jakarta, perkara Balongan tersebut antara lain melibatkan Ginanjar Kartasasmita ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008