Jakarta, (ANTARA News) - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 8,2 ton daging trenggiling (manis javanicus) di Jl. Irigasi, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukaramai, Palembang, senilai Rp17,3 miliar. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat, menyatakan, polisi telah menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan hewan yang dilindungi ini yakni Hing Sang Hasan (38), Moris (54) dan Kong Seng (29). Kong Seng adalah wagra negara Malaysia. Ketiga tersangka tersebut diduga telah mengumpulkan dan menampung trenggiling dari masyarakat, lalu daging trenggiling itu dikemas dan disimpan di dalam kontainer untuk tujuan ekspor secara ilegal. Trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi. "Daging trenggiling ini diekspor ke China dan Taiwan melalui Malaysia dan Vietnam untuk disajikan di restoran," kata Abubakar. Menurut dia, harga satu kg daging trenggiling di China mencapai 210 dolar Amerika dan jika yang disita 8,2 ton, maka senilai Rp17,3 miliar. Sedangkan di Palembang, harga trenggiling hanya Rp250 ribu per kg. Jika yang disita 8,2 ton, maka nilai trenggiling di Palembang hanya Rp2,06 miliar. Dengan begitu, katanya, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan besar dari jual beli binatang yang dilindungi ini. Para tersangka dijerat dengan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Selain menyita 8,2 ton daging trenggiling, Polri juga menyita 50 kg sisik trenggiling, tiga unit mesin "pressed" plastik, enam unit mesin jahit karung, 14 kotak penyimpan trenggiling, dua bak pencuci trenggiling, empat kontainer, dua unit timbangan digital, empat pompa air, 1,1 ton ikan sarden mata merah dan 50 kg empedu trenggiling. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008