Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyediakan dana Rp1,2 miliar untuk ujicoba TV siaran digital yang dimulai pada 13 Agustus mendatang di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi). "Kita menyediakan Rp1,2 miliar untuk ujicoba siaran digital," kata Menkominfo Muhammad Nuh disela-sela acara Indonesian ICT (Information and Communication Technologies) Award (INAICTA) di JCC Senayan, Jakarta, Kamis. Pemerintah menganggarkan Rp1,2 miliar untuk menyediakan "set-top box" (semacam decoder yang mengubah sinyal siaran TV digital ke sinyal analog) dalam ujicoba siaran digital yang akan dibuat oleh industri dalam negeri. "Penyediaan set-top box itu akan ditenderkan dengan spesifikasi yang kita tentukan. Kita telah mengundang lima perusahaan untuk mengikuti tender," kata Nuh. Lima perusahaan tersebut yaitu PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), PT LEN, PT. Panasonic Gobel, PT Polytron Indonesia dan PT. Panggung Electric Citrabuana Surabaya. Menkominfo mengatakan jumlah set-top box yang dibuat untuk ujicoba siaran digital ini tergantung dari penawaran dari para peserta tender dengan anggaran Rp1,2 miliar dari pemerintah. "Tender `set-top box` itu `beauty contest` dengan spesifikasi dari kita, jadi mana yang paling bagus, murah. Bisa 1.000 sampai 5.000 unit `set-top box`," jelasnya. Depkominfo sendiri memberi spesifikasi set-top box yang mempunyai tiga kemampuan yaitu mengkonversi siaran analog ke digital, untuk Sistem Peringatan Dini Bencana (Early Warning System), dan pendeteksian/monitoring siaran TV yang dilihat pemirsa. Monitoring siaran TV yang dilihat masyarakat melalui set-top box ini berguna bagi pemerintah untuk membuat kebijakan mengenai penyiaran misalnya untuk mengetahui rating suatu acara televisi. Nuh mengatakan ujicoba siaran TV digital yang direncanakan diresmikan oleh Wapres Jusuf Kalla akan dilakukan selama setahun baik untuk siaran TV terestrial maupun siaran TV bergerak (mobile). Menkominfo menargetkan siaran digital dapat dilakukan secara penuh di seluruh Indonesia pada 2011 atau 2012. Nuh mengatakan keuntungan menggunakan teknologi siaran digital yaitu penggunaan kanal dan frekuensi yang lebih efisien dan optimal. "Pada analog, satu kanal hanya untuk satu siaran, dengan digital satu kanal bisa untuk empat siaran tv tergantung multiplexer," kata Nuh. Bila siaran digital telah diimplementasikan, Nuh mengatakan pemerintah akan mengkhususkan satu kanal untuk siaran pendidikan. "Kanal ini bisa dimasuki oleh Pustekkom Diknas (Depdiknas) yang mengembangkan konten pendidikan tapi belum bisa berperan lebih karena belum mempunyai slot frekuensi untuk siaran," kata Nuh. Depkominfo sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, yaitu ditetapkan bahwa standar Digital Video Broadcasting for Terrestial (DVB-T) sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia. Data saat ini di Indonesia terdapat 11 TV berizin siaran nasional, 97 TV berizin regional, 30 TV berlangganan (60 persen TV kabel, 20 persen satelit dan 20 persen Terestrial) serta ada sekitar 300 izin baru yang tak terlayani karena sudah tak tersedia lagi kanal TV. Sementara itu, dengan siaran TV digital, setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh enam program siaran TV, sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga optimasi bandwidth.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008