Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)Hatta Rajasa mengatakan bahwa pihaknya hingga Minggu pagi (10/8) belum menerima surat dari Kongres Amerika Serikat (AS) yang berisi permintaan untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua separatis organisasi Papua Merdeka, Filep Karma dan Yusak Pakage. "Hingga saat ini di Sesneg belum ada surat itu," kata Hatta ketika ditemui seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Penghematan Energi dan Air di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu pagi. Namun, lanjut dia, penanganan surat seperti itu ada tata krama diplomatiknya dengan penjuru Departemen Luar Negeri. "Kita tunggulah kalau memang ada surat itu seperti apa," katanya. Pernyataan Hatta tersebut dikemukakan menanggapi surat yang ditandatangani 40 anggota Kongres AS kepada Presiden RI yang isinya antara lain, meminta Yudhoyono memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua separatis organisasi Papua Merdeka, Filep Karma dan Yusak Pakage. Surat tersebut dialamatkan kepada Yudhoyono dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia". Isi surat itu antara lain menyebutkan, "Kami, para anggota Kongres AS, yang bertandatangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono, red) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004." "Kami mendesak Bapak mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Bpk. Karma dan Bpk. Pakage," demikian bunyi kalimat di bagian bawah surat. Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadiningrat membenarkan adanya surat dari sejumlah anggota Kongres AS yang langsung ditujukan kepada Presiden Yudhoyono. "Memang benar. Surat itu tertanggal 29 Juli 2008 dan dikirimkan melalui kita. Sudah kita kirimkan ke Jakarta," kata Sudjadnan ketika dihubungi Biro ANTARA New York. Pihak Deplu RI juga mengatakan telah menerima salinan surat tersebut. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Djoko Santoso menegaskan, surat 40 anggota kongres Amerika Serikat (AS) yang meminta pembebasan tanpa syarat dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah bentuk intervensi. Menurut dia, penahanan dua anggota OPM itu sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah Indonesia. Sementara itu Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menilai surat Kongres AS itu sebagai hal yang wajar dan pihaknya akan mengkaji kondisi di lapangan. "Wajar saja kalau mereka mengajukan itu. Tapi, nanti kita kaji dan kita pastikan atas dasar kepentingan kita. Apa layak ditanggapi atau tidak," ujarnya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008