Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan menggelar pekan kampanye anti-penghilangan orang secara paksa mulai 19-24 Agustus 2008 di Banda Aceh. Koordinator KontraS Aceh, Asiah Uzia di Banda Aceh, Senin, menyatakan, kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati hari anti penghilangan orang secara paksa se dunia itu akan dihadiri 40 keluarga korban orang hilang dari seluruh Aceh. Kampanye itu direncanakan akan dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar di Taman Budaya Banda Aceh. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi publik bertema "Mendorong tanggung jawab negara dalam menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa di Aceh". Diskusi akan menghadirkan Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM), Mugiyanto (Presiden AFAD-Federasi Melawan Penghilangan Paksa se-Asia) dan Afridal Darmi (Direktur LBH Banda Aceh). Asiah menyatakan, tujuan digelarnya kegiatan itu sebagai bagian dari advokasi untuk menemukan titik terang terhadap keberadaan ratusan orang yang hilang akibat konflik bersenjata di Aceh. Dan pekan kampanye ini merupakan titik start KontraS Aceh dan beberapa organisasi korban pelanggaran HAM yang terlibat dalam kegiatan ini dalam mendorong pertanggungjawaban negara sampai adanya kejelasan tentang keberadaan mereka, setelah ditangkap atau diculik aparat negara dan aktor lainnya. Asiah mengatakan, penghilangan orang secara paksa merupakan salah satu bentuk kejahatan HAM yang bersifat serius. Hal ini juga yang mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam konteks nasional, meskipun Indonesia belum memiliki political will untuk meratifikasi konvensi tersebut, namun secara tegas mengakui tindakan penghilangan paksa sebagai pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijabarkan dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, katanya. KontraS Aceh meyakini kasus penghilangan paksa merupakan salah satu pelanggaran HAM yang terjadi secara meluas pada saat operasi militer diterapkan di Aceh. Hal ini bisa dilihat dari data yang berhasil dikumpulkan berbagai lembaga HAM yang bergerak di Aceh sejak menguatnya konflik bersenjata. Hasil kompilasi data beberapa lembaga HAM menyebutkan sekurang-kurangnya ditemukan sebanyak 721 kasus orang hilang semasa konflik Aceh. Dan dari angka tersebut, KontraS Aceh telah memverifikasi sebanyak 93 kasus sejak bulan Januari s/d Juli 2008 yang tersebar di 10 kabupaten di Aceh. Asiah menambahkan penghilangan paksa atau kasus orang hilang, merupakan bentuk kejahatan yang masih berlanjut (continuing crime), sebelum diperoleh kepastian tentang keberadaan korban. Namun cukup disesali sampai dengan tiga tahun perdamaian Aceh terwujud, pemerintah melalui instansi berwenang Komnas HAM belum melakukan tindakan yang serius untuk mengusut tuntas kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi. Meskipun lembaga resmi negara ini telah menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban, bahkan Komnas HAM juga telah melakukan beberapa penyelidikan awal terhadap kasus-kasus penghilangan paksa pada masa darurat militer, dan kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi pada masa DOM (Daerah Operasi Militer), ujarnya. Dalam melaksanakan kegiatan kampanye, KontraS Aceh bekerjasama dengan lima organisasi korban pelanggaran HAM Aceh yaitu SPKP HAM Aceh, K2HAU Aceh Utara, KKP HAM Aceh Besar, K3BM Bener Meriah dan SKOP HAM Bireun. Rangkaian kegiatan tersebut juga diisi dengan dengar pendapat dan diskusi keluarga korban dengan partai politik (parpol) lokal dan parpol nasional ke DPRA, penyerahan dokumen laporan kasus penghilangan orang secara paksa di Aceh secara resmi kepada Komnas HAM Aceh.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008