Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pegawai PT Pos Indonesia, atas dugaan terkait kasus tindak pidana korupsi dalam penjualan, pembelian, dan pengangkatan batu bara. Ketiga pegawai PT Pos Indonesia yang diperiksa itu adalah, Abednego Soebadi bin Sugiman (Deputi Pos Logistik Pusat), Sudiono (Asisten Manager Anggaran SBU Logistik), dan Ahmad Adib Setia Budi (pegawai). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Ketiganya itu sebagai saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penjualan, pembelian, dan pengangkutan batu bara oleh Pos Logistik PT Pos Indonesia," katanya. Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terkait dengan Kepala Pos Logistik Pusat, ARR, yang mengadakan kerjasama dengan Manager Area Pos Banjar Baru, Kalimantan Selatan serta tiga tempat lainnya di luar Kalsel, untuk pengangkutan batu bara. Namun, kata BD Nainggolan, kenyataannya uang yang disalurkan dari Pos Logistik Pusat itu digunakan untuk perdagangan batu bara. "Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 3 Keputusan Direksi Nomor KD-67/Dirut/2007 tanggal 29 Oktober 2007, yaitu, bidang usaha logistik adalah pengusahaan layanan logistik sebagai "suplay chain management" (SMC) yang antara lain meliputi layanan pergudangan, layanan transportasi, dan layanan freight forwading," katanya. "Tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan PT Pos Indonesia sebesar Rp28 miliar," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008